ANGGARAN
DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
"LEMBAGA
PENYELENGGARA KURSUS (LPK) AWS EDUCATION CENTRE"
PASAL
1
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Lembaga
ini bernama LEMBAGA PENYELENGGARA KURSUS (LPK) " AWS EDUCATION
CENTRE" yang berkedudukan di Desa.Durian Kec. Sei Balai Kabupaten Batu
bara Sumut..
PASAL
2
WAKTU
Lembaga
ini didirikan pada tanggal 01 Juni 2013 untuk waktu yang tidak ditentukan
lamanya dan dianggap telah mulai sejak di tandatanganinya akte ini.
PASAL
3
AZAZ
Lembaga
ini berazazkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun Seribu Sembilan Ratus
Empat Puluh Lima (1945).
PASAL
4
VISI
DAN MISI
Visi dan Misi lembaga ini adalah :
Kecerdasan
dan kemandirian masyarakat dengan kecakapan individu di era perkembangan
globalisasi, teknologi, Informasi dan komunikasi ke masa depan.
PASAL
5
MAKSUD
DAN TUJUAN
Masuk
dan tujuan lembaga ini adalah :
1.
Membantu Pemerintah Republik
Indonesia dalam mengembangkan dan meningkatkan Pendidikan Non Formal;
2.
Menyelenggarakan pendidikan
ketrampilan atau kursus komputer, tehnisi / service komputer, internet sehat
dan lain-lain;
3.
Terselenggaranya berbagai program
kursus dan pelatihan;
4.
Meningkatnya status kecerdasan
perorangan, keluarga, komunitas dan masyarakat;
5.
Tertanggulanginya berbagai masalah
keterbelakangan pendidikan kecakapan hidup masyarakat.
PASAL
6
USAHA
Untuk
mencapai tujuan tersebut, maka lembaga berhak untuk menjalankan segala
tindakaan yang baik langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan dengan
tujuan tersebut, diantaranya adalah :
1.
Mengadakan pendidikan dan
ketrampilan atau kursus komputer, tehnisi / service komputer, internet sehat
dan lain-lain.
2.
Memberikan bimbingan dan penyuluhan
ketrampilan komputer, tehnisi / service komputer, internet sehat dan lain-lain.
3.
Menyelenggarakan kurusus komputer
tehnisi / service komputer, internet sehat dan lain-lain.
Kesemuanya
tersebut di atas dalam arti seluas-luasnya.
PASAL
7
KEKAYAAN
DAN PENDAPATAN
Kekayaan
dan Pendapatan lembaga ini berasal dari :
1.
Kekayaan ini berasal dari dana
pribadi
2.
Hasil dari usaha-usaha lain yang sah
dan halal yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan
dari pihak yang berwajib serta tidak bertentangan dengan agama.
PASAL
8
PENGURUS
Kepemimpinan
dipegang oleh pemilik pribadi dan pengurusannya dijalankan oleh karyawan yang
terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekertaris atau lebih, seorang Bendahara
atau lebih.
Ketua
Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK), berwenang bertindak untuk dan atas nama
Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK), baik didalam maupun diluar pengadilan, baik
untuk tindakan pemilikan atau tindakan pengurusan.
PASAL
9
KEANGGOTAAN
Anggota
dalam "Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK) AWS EDUCATION CENTRE" adalah
semua lapisan masyarakat yang memenuhi sebagai persyaratan sebagai anggota.
PASAL
10
TAHUN
BUKU
1.
Tahun buku lembaga ini dimulai dari
tanggal 1 Januari sampai Akhir bulan Desember dari tiap tahun.
2.
Lembaga wajib mengadakan pembukuan-pembukuan.
3.
Pada setiap akhir tutup buku,
pengurus wajib mengadakan perhitungan keuangan (rugi / laba)
PASAL
11
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Perubahan
Anggaran Dasar "Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK) AWS EDUCATION CENTRE"
hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota.
PASAL
12
ARTI
DAN MAKNA LOGO
1.
Gambar Komputer
Melambangkan
kemajuan diera sekarang dan harus dipelajari mulai dari sekarang
2.
Tulisan LEMBAGA PENYELENGGARA KURSUS
(LPK) AWS EDUCATION CENTRE
Melambangkan
Nama Penyelenggara Kursus.
3.
Simbol Lingkara
Melambangkan
SEMPURNA dengan pengertian perjalanan hidup kadang diatas kadang dibawah,
susah, senang, sedih, sukses, semua berganti dan berputar.
4.
Lingkaran di dalam
Melambangkan
Ikatan Silaturahmi antara Pembina dan Pengurus Lembaga yang sudah terjalin
sedemikia rupa sehingga melahirkan rasa kebersamaan dan saling memikul
dengan rasa penuh tanggung jawab dan memiliki.
5.
Warna Biru
Melambangkan
Kecerdasan, komunikasi, kepercayaan, efisiensi, ketenangan, tegas, logika,
kesejukan, refleksi, sensitif dan tenang.
6.
Lingkaran di luar
Melambangkan
Terjalinnya ikatan dengan masyarakat sekitar.
7.
Warna Merah
Melambangkan
keberanian, kekuatan, kehangatan, energi, kelangsungan hidup dasar, stimulasi,
maskulinitas, kegembiraan
PASAL
13
LAIN
– LAIN
Segala
hal yang tidak cukup diatur dalam anggaran ini maupun didalam anggaran rumah
tangga dan peraturan khusus serta peraturan-peraturan lain diputuskan oleh
pengurus.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar